UNPAM Perkuat Pembinaan Karier Dosen melalui Sosialisasi Juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Published on: 31 Jan 2026

Berita Kegiatan, Sosialisasi, Pengumuman
UNPAM Perkuat Pembinaan Karier Dosen melalui Sosialisasi Juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Tangerang Selatan — Universitas Pamulang kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola sumber daya manusia dosen melalui penyelenggaraan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar, yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kegiatan yang digagas oleh Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) ini merupakan bagian integral dari rangkaian pembinaan Jabatan Akademik Dosen (JAD) yang secara berkelanjutan telah dilakukan Universitas Pamulang. Sebelumnya, UNPAM telah melaksanakan pembagian dan pengunggahan SK JAD, pemetaan kendala JAD bersama para Ketua Program Studi, pengarahan khusus kepada dosen ber-JAD Tenaga Pengajar dan Asisten Ahli di PSDKU, serta penataan kepangkatan dan inpassing dosen secara menyeluruh.
Arahan Wakil Rektor II: JAD sebagai Instrumen Mutu Akademik
Dalam kegiatan tersebut, Dr. M. Wildan, S.S., M.A., selaku Wakil Rektor II Bidang SDM, Keuangan, dan Sarana Prasarana, memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta yang terdiri dari unsur pimpinan dan dosen.
Dalam arahannya, Wakil Rektor II menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Jabatan Akademik Dosen tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa dosen merupakan aktor utama dalam menjaga kredibilitas institusi, sehingga kenaikan jabatan harus selaras dengan etika, integritas, dan muruah akademik.
Menurutnya, dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional, termasuk lahirnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, menuntut perguruan tinggi untuk memiliki sistem pembinaan dosen yang adaptif, tertib administrasi, dan berorientasi pada kualitas tridharma. Oleh karena itu, seluruh dosen didorong untuk memahami regulasi secara utuh serta menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Pengantar Kepala LPSDM: Konsistensi Pembinaan Berkelanjutan
Sementara itu, Sugiyarto, S.E., M.M., selaku Kepala LPSDM Universitas Pamulang, menyampaikan pengantar kegiatan dengan menekankan bahwa sosialisasi juknis ini merupakan kelanjutan logis dari berbagai agenda pembinaan JAD yang telah dan sedang berjalan.
Ia menjelaskan bahwa LPSDM berperan sebagai motor penggerak dalam menyiapkan peta jalan pengembangan karier dosen, mulai dari jenjang awal hingga jenjang tertinggi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi, kedisiplinan dalam pelaporan BKD, pengelolaan tabungan angka kredit, serta linearitas tridharma perguruan tinggi menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pimpinan dan dosen memiliki persepsi yang sama, sehingga proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemaparan Teknis oleh Kepala Bagian Data
Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Guruh Dwi Pratama, S.E., M.M., selaku Kepala Bagian Data, yang memaparkan secara rinci substansi dan mekanisme teknis kenaikan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Dalam paparannya, dijelaskan tahapan pengajuan kenaikan jabatan akademik melalui sistem nasional yang terintegrasi, termasuk pemanfaatan platform SISTER dan LLDIKTI. Ia menekankan pentingnya ketepatan dan konsistensi data, pemenuhan syarat angka kredit, serta kesesuaian antara bidang keilmuan, kegiatan tridharma, dan jabatan akademik yang diajukan.
Selain itu, disampaikan pula berbagai potensi kendala yang sering muncul dalam proses pengajuan JAD, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh dosen dan program studi agar proses pengajuan berjalan lebih efektif dan efisien.
Peserta dari Unsur Pimpinan hingga Dosen
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Direktur, para Dekan, para Ketua Program Studi, serta para dosen Level 1 Jabatan Akademik Dosen di masing-masing program studi. Kehadiran unsur pimpinan fakultas dan program studi dinilai strategis untuk memastikan bahwa kebijakan dan pemahaman terkait kenaikan JAD dapat diimplementasikan secara konsisten hingga ke tingkat teknis.
Melalui keterlibatan seluruh unsur tersebut, Universitas Pamulang berharap tercipta sinergi yang kuat antara kebijakan institusi dan pelaksanaan di tingkat program studi, sehingga pembinaan karier dosen dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Komitmen UNPAM dalam Penguatan SDM Akademik
Penyelenggaraan sosialisasi Juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 ini menegaskan keseriusan Universitas Pamulang dalam membangun sistem pembinaan Jabatan Akademik Dosen yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berorientasi pada kualitas, integritas, dan daya saing institusi.
Dengan rangkaian pembinaan yang berkesinambungan, UNPAM optimistis mampu mempercepat peningkatan jenjang Jabatan Akademik Dosen sekaligus menjaga muruah akademik sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen pada pengembangan sumber daya manusia unggul dan berkelanjutan. (Iq)
PPT ASISTENSI
*dapat diakses melalui akun email universitas pamulang




